Revolusi Hak Pekerja Kontrak di Indonesia: Hadirnya Uang Kompensasi PKWT
Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, karyawan kontrak (PKWT) yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus berhak mendapatkan uang kompensasi saat kontrak berakhir.
Rumus Resmi Menghitung Uang Kompensasi PKWT
Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah
FAQ Uang Kompensasi PKWT
Kapan uang kompensasi wajib dibayarkan oleh perusahaan?
Uang kompensasi wajib dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, atau saat kontrak berakhir sepenuhnya.