Dasar Hukum Kewajiban Penerbitan Surat Pengalaman Kerja
Berdasarkan Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pengusaha diwajibkan memberikan surat keterangan tertulis yang memuat sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya masa kerja pekerja pada saat hubungan kerja berakhir, atas permintaan pekerja.
Surat keterangan ini tidak boleh memuat catatan negatif yang bersifat mencemarkan nama baik kecuali didasarkan pada putusan pengadilan.
Fungsi Vital Surat Paklaring
- Syarat Mutlak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Klaim 100% saldo JHT melalui aplikasi JMO atau Lapak Asik mewajibkan unggah bukti surat paklaring resmi.
- Verifikasi Rekam Jejak (Background Check) Kantor Baru: Bukti validasi kebenaran riwayat jabatan dan masa kerja saat melamar posisi senior.
- Pengajuan Fasilitas KPR dan Pinjaman Bank: Bukti kontinuitas penghasilan dan stabilitas karir profesional.