Mitos Umum: Apakah Karyawan Resign Berhak Mendapat Uang Pesangon?
Salah satu kesalahpahaman paling umum di kalangan pekerja Indonesia adalah mengira bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) berhak atas uang pesangon. Faktanya secara hukum tegas: karyawan yang resign atas kemauan sendiri TIDAK BERHAK atas uang pesangon dan UPMK.
Lalu, apa hak kompensasi finansial yang sah diterima karyawan saat keluar dari perusahaan? PP No. 35 Tahun 2021 membedakan hak finansial menjadi tiga pilar utama.
Tiga Pilar Kompensasi Finansial Pengakhiran Hubungan Kerja
1. Uang Pesangon (UP)
Uang kompensasi wajib bagi karyawan tetap (PKWTT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan (misal: akibat efisiensi, likuidasi, atau restrukturisasi bisnis). Besarannya dihitung 1 bulan upah per tahun masa kerja hingga maksimal 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Penghargaan loyalitas yang diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut yang terkena PHK. Dimulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3-6 tahun, hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas.
3. Uang Penggantian Hak (UPH) & Uang Pisah (Hak Karyawan Resign)
Karyawan tetap yang mengundurkan diri secara sukarela berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak (misal: ganti rugi cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil) serta Uang Pisah yang besaran dan syaratnya diatur secara sah dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
FAQ Hak Pesangon & Resign
Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak atas pesangon jika diputus sebelum kontrak habis?
Karyawan kontrak tidak menerima pesangon, melainkan berhak atas ganti rugi sisa masa kontrak serta uang kompensasi proporsional masa kerja yang telah diselesaikan.