Mengapa Memahami Status Perjanjian Kerja Sangat Krusial?
Banyak pencari kerja hanya memperhatikan nominal gaji bulanan tanpa meneliti klausul status ikatan kerjanya. Padahal, status hubungan kerja menentukan apakah kamu berhak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), fasilitas BPJS, serta kepastian masa depan karirmu.
Tabel Matriks Perbandingan 4 Status Kerja di Indonesia
| Parameter | PKWTT (Tetap) | PKWT (Kontrak) | Outsourcing (Alih Daya) | Freelance (Lepas) |
|---|---|---|---|---|
| Jangka Waktu | Tidak terbatas (hingga pensiun). | Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan). | Mengikuti kontrak vendor alih daya. | Berdasarkan output proyek/kesepakatan. |
| Masa Probation | Boleh (Maks. 3 Bulan). | Dilarang Keras. | Tergantung status di vendor. | Tidak ada probation. |
| Hak Kompensasi | Pesangon + UPMK + UPH jika PHK. | Uang Kompensasi PKWT saat kontrak habis. | Sesuai kontrak dengan perusahaan vendor. | Hanya pembayaran fee proyek. |
| Hak THR Wajib | Wajib 100%. | Wajib (Proporsional jika >1 bln). | Wajib (Dibayar vendor). | Tidak diatur wajib oleh UU. |
FAQ Status Hubungan Kerja
Apakah boleh pekerja outsourcing dipekerjakan pada kegiatan inti bisnis perusahaan?
Pasca UU Cipta Kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya (outsourcing) diatur berdasarkan kesepakatan bisnis, namun pekerja alih daya tetap wajib mendapatkan perlindungan upah dan kesejahteraan yang setara sesuai undang-undang.