Dasar Hukum Pemberitahuan 30 Hari Sebelum Resign
Ketentuan one month notice (pemberitahuan satu bulan sebelum tanggal efektif resign) bukan sekadar aturan internal kantor, melainkan mandat undang-undang. Berdasarkan Pasal 81 angka 42 UU No. 11/2020 Jo. Perppu No. 2/2022 (UU Cipta Kerja) yang menyempurnakan Pasal 154A UU Ketenagakerjaan, salah satu syarat sah pengunduran diri sukarela adalah:
'Pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.'
Apa Konsekuensinya Jika Resign Mendadak (Immediate Resign)?
- Kehilangan Hak Uang Pisah (Separation Pay): Perusahaan berhak menolak mencairkan uang pisah bagi karyawan tetap yang resign tanpa mematuhi tenggat 30 hari pemberitahuan resmi.
- Penahanan Surat Pengalaman Kerja (Paklaring): Hubungan yang memburuk membuat manajemen menunda atau enggan menerbitkan surat rekomendasi kerja yang kamu butuhkan untuk kantor berikutnya.
- Klaim Ganti Rugi bagi Karyawan Kontrak (PKWT): Jika statusmu adalah karyawan kontrak, resign mendadak mewajibkanmu membayar denda sisa masa kontrak sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
- Blacklist Informal di Kalangan HRD: Komunitas HRD di industri yang sama kerap saling berbagi referensi kandidat saat melakukan background check.
Kapan Waktu Terbaik Memulai Hitungan 30 Hari?
Hitungan 30 hari dimulai sejak tanggal surat resign resmi bertanda tanganmu diterima dan disetujui oleh atasan langsung dan HRD, bukan sejak kamu berencana dalam hati. Pastikan kamu menyimpan bukti tanda terima email atau tanda tangan fisik dokumen pengunduran diri tersebut.