Mengapa Praktik Tahan Ijazah Masih Menjamur di Indonesia?
Praktik meminta ijazah asli sebagai jaminan kerja masih sering dijumpai pada posisi sales lapangan, staf kasir, ritel, atau perusahaan distributor di berbagai daerah di Indonesia. Dalih klise perusahaan adalah untuk memastikan kandidat tidak 'kabur' sebelum kontrak selesai atau menjamin kerugian operasional.
Apakah Ada Undang-Undang yang Mewajibkan Tahan Ijazah?
Secara tegas: TIDAK ADA satu pun pasal dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja yang mewajibkan penahanan ijazah asli pelamar kerja.
Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di berbagai provinsi (termasuk Jawa Timur dan DKI Jakarta) telah berulang kali mengimbau pengusaha agar tidak menahan dokumen pribadi asli seperti ijazah, akta lahir, atau sertifikat hak milik.
Risiko Fatal Menyerahkan Ijazah Asli ke Kantor
- Ijazah Rusak, Hilang, atau Terbakar: Penerbitan ijazah pengganti dari kampus/sekolah memiliki birokrasi rumit dan hanya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah, bukan dokumen asli.
- Penyanderaan Saat Ingin Resign: Sering kali perusahaan mempersulit pengembalian ijazah atau menuntut uang tebusan puluhan juta saat karyawan ingin mengundurkan diri.
Cara Elegan Menolak Klausul Tahan Ijazah Saat Wawancara
'Saya sangat berkomitmen untuk mematuhi seluruh klausul masa kerja dan tata tertib perusahaan ini. Untuk verifikasi keabsahan kualifikasi saya, saya siap menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir basah oleh universitas serta menunjukkan dokumen asli di tempat untuk dicocokkan saat penandatanganan kontrak.'
FAQ Tahan Ijazah
Bagaimana jika perusahaan menahan ijazah dan menolak mengembalikannya setelah resign?
Penahanan dokumen pribadi secara melawan hukum dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat melalui mekanisme mediasi perselisihan ketenagakerjaan, atau dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).