Mitos: 'Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon Penuh'
Salah satu kesalahpahaman paling umum di kalangan pekerja Indonesia adalah mengira bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak mendapatkan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) layaknya korban PHK.
Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat TIDAK berhak atas Uang Pesangon dan UPMK, melainkan berhak atas dua komponen: Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah.
Rincian Komponen Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH wajib dibayarkan oleh perusahaan tanpa memandang alasan pengunduran diri, meliputi:
- Kompensasi Sisa Cuti Tahunan yang Belum Gugur: Dihitung dengan rumus:
(Sisa hari cuti / Jumlah hari kerja sebulan) x Gaji Sebulan. - Ongkos Biaya Pulang: Biaya pemulangan pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja direkrut (khusus bagi karyawan luar daerah/pulau).
- Hal-hal Lain yang Ditetapkan dalam Kontrak: Hak insentif atau bonus tahunan prorata jika tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Aturan Uang Pisah bagi Karyawan Tetap (PKWTT)
Uang Pisah adalah hak apresiasi bagi karyawan tetap yang resign secara baik-baik. Besaran uang pisah tidak diatur kaku dalam angka nominal oleh undang-undang nasional, melainkan diatur di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di masing-masing kantor (biasanya bertingkat sesuai masa kerja: 3 tahun, 6 tahun, dst).