Hak Cuti Tahunan Minimal 12 Hari Kerja
Berdasarkan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan (yang diselaraskan dalam UU Cipta Kerja), setiap pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
Namun, dalam praktiknya di perusahaan modern, banyak perusahaan yang menerapkan sistem pro-rata cuti, di mana setelah masa probation 3 bulan selesai, karyawan berhak atas 1 hari cuti setiap bulan tanpa harus menunggu 1 tahun penuh.
Ketentuan Cuti Bersama: Apakah Wajib Memotong Cuti Tahunan?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia:
- Cuti Bersama bagi Pekerja Swasta Bersifat Fakultatif (Pilihan): Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja/karyawan.
- Jika Perusahaan Libur Saat Cuti Bersama: Hak cuti tahunan karyawan dipotong secara otomatis sesuai jumlah hari cuti bersama tersebut.
- Jika Karyawan Tetap Masuk Kerja Saat Cuti Bersama: Hak cuti tahunan karyawan tidak boleh dipotong, dan karyawan menerima upah kerja normal tanpa potongan apa pun.
Hak Cuti Khusus Lain yang Tetap Dibayar Penuh (Di Luar Cuti Tahunan)
Karyawan berhak atas izin tidak masuk kerja dengan upah tetap dibayar penuh untuk keperluan berikut:
- Pernikahan karyawan: 3 hari kerja.
- Pernikahan anak karyawan: 2 hari kerja.
- Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari kerja.
- Anggota keluarga inti meninggal dunia (suami/istri, orang tua, mertua, anak): 2 hari kerja.
- Pekerja perempuan yang mengalami haid hari pertama & kedua (sakit): 1-2 hari kerja.