Peta Upah Minimum Jawa Timur 2026: Mengapa Ring 1 Tetap Menjadi Magnet Tenaga Kerja?
Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Timur tahun 2026 kembali menempatkan kawasan Ring 1 — yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto — sebagai episentrum dengan standar kompensasi tertinggi di Jawa Timur.
Berdasarkan agregasi lebih dari 11.595 lowongan kerja aktif di ekosistem Rikarir per Oktober 2026, kota Surabaya dan sekitarnya menyumbang lebih dari 34% total penyerapan tenaga kerja formal di sektor perdagangan, manufaktur, dan teknologi informasi di Jawa Timur.
Tabel Estimasi UMK Jawa Timur 2026 Kawasan Unggulan
| Kota / Kabupaten | Kategori Kawasan | Estimasi UMK 2026 | Sektor Utama |
|---|---|---|---|
| Kota Surabaya | Ring 1 | Rp 4.950.000 - Rp 5.250.000 | Jasa, Keuangan, IT, Logistik |
| Kabupaten Gresik | Ring 1 | Rp 4.900.000 - Rp 5.200.000 | Industri Berat, Kimia, Pelabuhan |
| Kabupaten Sidoarjo | Ring 1 | Rp 4.880.000 - Rp 5.180.000 | Manufaktur Ringan, Pergudangan |
| Kota Malang | Ring 2 | Rp 3.450.000 - Rp 3.700.000 | Pendidikan, Wisata, Software Studio |
| Kabupaten Jember | Ring 3 | Rp 2.750.000 - Rp 2.950.000 | Agrobisnis, Distribusi |
FAQ Seputar UMK Jawa Timur
Apakah pengusaha UMKM wajib membayar gaji sesuai UMK Ring 1?
Sesuai regulasi ketenagakerjaan, usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib, dengan batas kesepakatan upah minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat setempat.