Mengapa Struktur Gaji Dibagi Menjadi Pokok dan Tunjangan?
Banyak surat penawaran kerja membagi kompensasi menjadi: Gaji Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap. Memahami pembagian ini sangat krusial karena perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR), upah lembur, dan pesangon hanya mengacu pada Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.
Tunjangan Tetap vs Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan Tetap (Fixed Allowance)
Pembayaran yang teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau performa harian karyawan. Diterima utuh setiap bulan.
- Tunjangan Jabatan / Fungsional
- Tunjangan Komunikasi / Pulsa Bulanan
- Tunjangan Kemahalan / Penempatan Wilayah
Tunjangan Tidak Tetap (Variable Allowance)
Pembayaran yang bergantung langsung pada kehadiran fisik, pencapaian target kerja harian, atau jam lembur.
- Uang Makan Harian (hanya cair saat hadir)
- Uang Transportasi Harian
- Insentif / Komisi Penjualan Kuartalan
Aturan Batas Minimal Gaji Pokok (UU Ketenagakerjaan)
Berdasarkan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan, dalam hal komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari total keseluruhan upah pokok dan tunjangan tetap tersebut.