Regulasi Resmi Masa Percobaan Kerja di Indonesia
Berdasarkan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, masa percobaan kerja (probation) hanya dapat disyaratkan untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT / karyawan tetap) dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku selama masa percobaan.
Rencana 30-60-90 Hari Melewati Masa Percobaan
- Hari 1 - 30 (Listen & Learn): Pahami alur kerja, dokumentasi internal, siapa pemangku kepentingan kunci (stakeholders), dan kenali kultur tim tanpa terburu-buru menggurui.
- Hari 31 - 60 (Execute & Deliver): Mulai mengeksekusi tugas mandiri dengan minim supervisi, laporkan progres secara berkala, dan mintalah feedback informal dari atasan: 'Apakah cara kerja saya sudah sesuai ekspektasi Bapak/Ibu?'
- Hari 61 - 90 (Add Value & Lead): Tunjukkan inisiatif perbaikan efisiensi alur kerja dan siapkan rangkuman pencapaian tertulis untuk sesi evaluasi probation akhir.