Dasar Hukum Upah Kerja Lembur di Indonesia
Kerja lembur tidak boleh dibayar sesuka hati oleh perusahaan atau sekadar diganti dengan uang makan Rp 20.000. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 mengatur secara ketat hak finansial pekerja yang menjalankan tugas di luar jam kerja resmi.
Batas maksimal kerja lembur adalah 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu (tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional resmi).
Rumus Upah Sejam Lembur: 1/173 x Upah Sebulan
Dasar perhitungan upah lembur per jam adalah:
Upah Lembur Per Jam = 1 / 173 x Upah Bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh: Jika gaji pokok dan tunjangan tetap Anda berjumlah Rp 5.190.000 per bulan, maka upah lembur satu jam Anda adalah: Rp 5.190.000 / 173 = Rp 30.000 per jam.
Skema Tarif Pengali Lembur Hari Kerja Biasa
- Jam Lembur Pertama: Dibayar sebesar 1,5 x upah per jam (1,5 x Rp 30.000 = Rp 45.000).
- Jam Lembur Kedua dan Seterusnya: Dibayar sebesar 2 x upah per jam (2 x Rp 30.000 = Rp 60.000 per jam).
Jika lembur dilakukan pada Hari Libur Resmi / Akhir Pekan (6 hari kerja):
- Jam 1 s/d jam 7: Dibayar 2 x upah sejam per jam.
- Jam ke-8: Dibayar 3 x upah sejam.
- Jam ke-9 dan ke-10: Dibayar 4 x upah sejam.