Hak Upah Adalah Hak Asasi Pekerja yang Dilindungi Pidana
Berdasarkan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan kerja. Pengusaha yang dengan sengaja tidak membayar upah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (Pasal 185 UU Ketenagakerjaan).
Denda Keterlambatan Pembayaran Gaji (PP 36/2021)
Jika perusahaan terlambat membayarkan upah, perusahaan dikenakan denda bertingkat:
- Hari ke-4 s/d hari ke-8: Denda 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.
- Setelah hari ke-8: Tambahan denda keterlambatan 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50% dari upah sebulan.
- Setelah 1 bulan: Denda ditambah bunga sebesar suku bunga bank pemerintah yang berlaku.
3 Tahap Prosedur Resmi Melapor ke Disnaker
- Perundingan Bipartit (Pekerja vs Manajemen): Lakukan pertemuan formal internal, catat notulen rapat, dan buat surat permohonan pelunasan. Batas waktu bipartit maksimal 30 hari kerja.
- Pencatatan ke Suku Dinas Tenaga Kerja (Tripartit): Jika bipartit buntu (deadlock), daftarkan perselisihan hak ke Disnaker setempat dengan melampirkan risalah bipartit, slip gaji terakhir, dan bukti kontrak kerja. Disnaker akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika rekomendasi anjuran mediator Disnaker diabaikan perusahaan, perkara dapat dilanjutkan ke PHI di Pengadilan Negeri setempat tanpa dipungut biaya perkara bagi nilai gugatan di bawah Rp 150 juta.