Kapan Saldo JHT Boleh Dicairkan Penuh 100%?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2022, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100% penuh segera setelah pekerja berhenti bekerja (baik karena resign, habis kontrak, maupun terkena PHK) tanpa perlu menunggu usia pensiun 56 tahun.
Dua Jalur Klaim JHT Online
1. Aplikasi JMO (Untuk Saldo di Bawah Rp 10 Juta)
Proses klaim instan langsung dari smartphone dalam hitungan jam. Cukup login ke aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua, lakukan verifikasi biometrik wajah, masukkan nomor rekening bank, dan saldo cair ke rekening dalam waktu 1-3 hari kerja.
2. Portal Lapak Asik (Untuk Saldo di Atas Rp 10 Juta)
Akses situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, upload foto dokumen KTP, Kartu Peserta BPJS, Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Paklaring), dan buku tabungan. Selanjutnya kamu akan dijadwalkan wawancara video call singkat dengan petugas BPJS.
FAQ Klaim JHT
Apakah wajib menunggu status kepesertaan non-aktif sebelum klaim?
Ya. Perusahaan lama wajib melaporkan penonaktifan kepesertaanmu terlebih dahulu di sistem SIPP BPJS sebelum pengajuan klaim dapat diproses.