Landasan Hukum Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang WAJIB dibayarkan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus, baik berstatus karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), maupun buruh harian lepas.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan secara tunai penuh (dilarang dicicil).
Rumus Perhitungan Besaran THR Resmi
1. Masa Kerja 12 Bulan (1 Tahun) atau Lebih:
Besaran THR = 1 Bulan Upah Penuh (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
2. Masa Kerja Antara 1 Bulan Hingga Kurang dari 12 Bulan (Prorata):
Besaran THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah
Contoh: Jika kamu baru bekerja selama 4 bulan dengan upah Rp 6.000.000, maka THR prorata yang kamu terima adalah (4 / 12) x Rp 6.000.000 = Rp 2.000.000.
FAQ Aturan THR
Apakah karyawan yang di-PHK sebelum hari raya tetap dapat THR?
Bagi karyawan tetap (PKWTT) yang hubungan kerjanya terputus terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia tetap berhak mendapatkan THR penuh. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja kontrak (PKWT) yang kontraknya berakhir sebelum hari raya.