Mitos Seputar Probation: Apakah Perusahaan Bebas Berbuat Apa Saja?
Banyak anggapan keliru bahwa selama masa percobaan kerja (probation), karyawan tidak memiliki perlindungan hukum dan perusahaan berhak memperlakukan status kerja tanpa aturan. Hal ini sama sekali tidak benar.
Pasal 60 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperbarui dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja mengatur secara gamblang batasan, hak upah, dan legalitas masa percobaan kerja di Indonesia.
3 Syarat Hukum Wajib Masa Probation yang Sering Dilanggar Perusahaan
- Hanya Berlaku untuk Karyawan Tetap (PKWTT): Masa percobaan kerja DILARANG KERAS diterapkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak / PKWT).
- Durasi Maksimal Hanya 3 (Tiga) Bulan: Undang-undang membatasi masa probation paling lama 3 bulan. Jika lewat dari 3 bulan karyawan tidak diputus tertulis, statusnya otomatis menjadi karyawan tetap.
- Dilarang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum (UMK): Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di kota tersebut dengan dalih 'masih percobaan'.
FAQ Seputar Masa Probation
Apakah masa probation wajib tertulis di perjanjian kerja?
Wajib. Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan secara tegas dalam surat perjanjian kerja atau surat pengangkatan resmi.