Standar Jam Kerja Normal: 40 Jam Seminggu
Berdasarkan Pasal 77 UU No. 13/2003 yang disempurnakan dalam UU Cipta Kerja No. 6/2023, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja dengan ketentuan waktu kerja:
- Sistem 5 Hari Kerja Seminggu: 8 jam sehari dan maksimal 40 jam seminggu.
- Sistem 6 Hari Kerja Seminggu: 7 jam sehari dan maksimal 40 jam seminggu.
Waktu istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Batas Maksimal Jam Lembur Menurut PP 35/2021
Perusahaan tidak boleh memaksa karyawan lembur tanpa batas. Batas waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Karyawan berhak menolak lembur jika tidak ada surat perintah kerja lembur tertulis dan persetujuan tertulis dari pekerja bersangkutan.
Kewajiban Perusahaan Selama Mempekerjakan Lembur
- Membayar upah kerja lembur sesuai ketentuan tarif pengali resmi.
- Memberikan istirahat secukupnya.
- Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih (tidak boleh diganti dalam bentuk uang tunai).