Status Hukum Penahanan Ijazah Menurut Kemenaker
Secara tegas, tidak ada satu pun pasal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 maupun UU Cipta Kerja No. 6/2023 yang mewajibkan atau memperbolehkan perusahaan menahan ijazah asli pekerja sebagai syarat kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI berulang kali mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan agar tidak menerapkan praktik penahanan ijazah asli. Penahanan ijazah hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan perdata sukarela, bukan paksaan.
Syarat Ketat Jika Terpaksa Menyerahkan Ijazah Asli
Bila perusahaan mewajibkan penyerahan ijazah asli karena ikatan dinas khusus (misalnya Management Trainee dengan biaya pendidikan ratusan juta), pastikan hal-hal berikut terpenuhi:
- Berita Acara Serah Terima (BAST): Wajib ada dokumen fisik bermaterai yang mencatat nomor seri ijazah, tanggal penyerahan, dan tanda tangan pihak HRD/Manajemen.
- Jaminan Brankas Tahan Api: Perusahaan wajib bertanggung jawab secara ganti rugi penuh jika ijazah rusak, hilang, atau terbakar.
- Ketentuan Waktu Pengembalian yang Jelas: Ijazah wajib diserahkan kembali maksimal 1x24 jam setelah masa ikatan dinas atau masa kerja berakhir.
Langkah Hukum Jika Ijazah Ditahan dan Dipersulit Saat Resign
- Kirim Surat Somasi Tertulis: Ajukan permohonan pengembalian dokumen resmi dengan melampirkan BAST dan surat tanda terima resign.
- Aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat: Minta mediasi Hubungan Industrial di Disnaker kota tempat kantor beroperasi (misal: Disnaker Surabaya atau Jakarta).
- Laporan Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Jika perusahaan menolak mengembalikan ijazah padahal tidak ada sengketa hutang atau ikatan dinas sah, tindakan tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana penggelapan hak milik orang lain.