Polemik Denda Keterlambatan: Apakah Perusahaan Berhak Memotong Upah?
Banyak perusahaan menerapkan sistem denda otomatis per menit atau per jam keterlambatan masuk kerja. Namun, tidak sedikit pengusaha yang menerapkan potongan sepihak yang melampaui batas kewajaran.
Syarat Hukum Pemotongan Upah Akibat Denda & Keterlambatan
- Wajib Dicantumkan Tertulis: Denda atau potongan hanya sah jika telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Batas Maksimal Potongan Adalah 50%: Pasal 65 PP No. 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa jumlah keseluruhan potongan upah (termasuk denda, cicilan pinjaman, dan ganti rugi) paling banyak adalah 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
- Uang Denda Tidak Boleh Masuk Kantong Pribadi Pengusaha: Uang denda atas pelanggaran disiplin kerja wajib dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan bersama seluruh pekerja di perusahaan.
FAQ Potong Gaji Terlambat
Bisakah upah pokok dipotong karena sakit dengan surat dokter resmi?
Dilarang keras. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menjamin hak pekerja yang sakit dengan surat keterangan dokter resmi berhak atas 100% upah tanpa potongan apa pun untuk 4 bulan pertama.