Aturan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan: Beban Ganti Rugi
Banyak pekerja kontrak (PKWT) mengira mereka bisa resign kapan saja cukup dengan one month notice seperti karyawan tetap. Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:
'Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu... pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.'
Artinya: Jika kontrakmu tersisa 5 bulan dengan gaji Rp 5.000.000, secara hukum perusahaan berhak menuntut penalti ganti rugi sebesar 5 x Rp 5.000.000 = Rp 25.000.000.
Cara Negosiasi Resign PKWT Tanpa Membayar Denda Penalti
- Manfaatkan Klausul Kesepakatan Bersama (Mutual Agreement): Bicarakan secara terbuka dengan atasan dan HRD. Jika perusahaan bersedia menandatangani pengakhiran kerja atas kesepakatan bersama, kewajiban penalti dapat digugurkan.
- Tawarkan Handover Lengkap dan Pengganti: Bantu proses transfer ilmu secara tuntas kepada rekan kerja atau bantu merekrut pengganti sebelum tanggal efektif keluar.
- Periksa Apakah Ada Pelanggaran dari Perusahaan: Jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu, tidak mendaftarkan BPJS, atau melanggar perjanjian kerja, karyawan berhak mengakhiri kontrak tanpa denda sesuai Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Cipta Kerja.